Kini dunia semakin
maju, teknologi semakin canggih dan banyak keuntungan yang dapat kita ambil
dari itu semua. Namun sangat disayangkan karena banyak manusia yang tidak
bertanggung jawab yang justru menggunakan teknologi untuk menjiplak karya orang
lain, inilah yang disebut Plagiarisme.
Menurut wikipedia, plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sementara pelaku yang melakukan
plagiat disebut plagiator.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak
pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Seperti yang dicantumkan dalam pasal
72 UU No.19 tahun 2002 bahwa barangsiapa yang melakukan tindakan plagiarisme
alias penjiplakan karya cipta
seseorang tanpa seizin sang pencipta atau tidak menyantumkan sumber asli dari
karya yang dijiplak, akan dikenakan denda dengan biaya paling sedikit Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima
ratus rupiah) atau dipenjara dengan hukuman paling minimal satu bulan dan
paling berat dengan kurungan 5 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang tergolong dalam tindakan
plagiarisme seperti yang tercantum dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah
Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk.
- Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
- Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
- Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
- Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
- Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
- Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
- Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai
plagiarisme:
- menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
- mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Yang tidak tergolong plagiarisme:
- menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
- menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
- mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Plagiarisme dalam literatur
Plagiarisme dalam
literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah
penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah
dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara
keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.
Misal, dalam jenjang studi atau akademik
seorang mahasiswa mungkin memang diperbolehkan menggunakan karya orang lain namun
hanya untuk dijadikan referensi untuk karyanya sendiri, bukan menjiplaknya
secara keseluruhan. Karena dalam kebudayaan akademik adalah wajib untuk
menghormati setiap hak pemilikan atau hak cipta terhadap setiap karya orang
lain.
Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis.
Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis
itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Maka dari itu, jika kita ingin menggunakan karya orang lain baik itu
bersifat ide, gagasan ataupun kata-kata maka kita harus mencantumkan sumber
atau rujukan sebagai pengakuan kita terhadap karya orang lain.
Maka solusi terbaik yang dapat kita
hindarkan dari perbuatan plagiarisme yaitu dengan mencamtumkan sumber asli
atas setiap karya yang mau kita kutip, baik hanya sebagian ataupun keseluruhan. Lalu selanjutnya dengan inovasi, dalam setiap karya dibutuhkan inovasi, karena inovasi adalah hal yang sangat
penting untuk dijunjung dalam penciptaan karya apa pun agar bisa secara bangga
dipublikasikan ke dunia tanpa harus takut dituduh menjiplak.
Mari kita budayakan ANTI-PLAGIARISME !
Rujukan :
http://arifust.files.wordpress.com/2011/06/plagiarism.gif?w=189