Sabtu, 06 Oktober 2012

Budayakan Anti-Plagiarisme



          Kini dunia semakin maju, teknologi semakin canggih dan banyak keuntungan yang dapat kita ambil dari itu semua. Namun sangat disayangkan karena banyak manusia yang tidak bertanggung jawab yang justru menggunakan teknologi untuk menjiplak karya orang lain, inilah yang disebut Plagiarisme. Menurut wikipedia, plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Sementara pelaku yang melakukan plagiat disebut plagiator.

Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Seperti yang dicantumkan dalam pasal 72 UU No.19 tahun 2002 bahwa barangsiapa yang melakukan  tindakan plagiarisme alias penjiplakan karya cipta seseorang tanpa seizin sang pencipta atau tidak menyantumkan sumber asli dari karya yang dijiplak, akan dikenakan denda dengan biaya paling sedikit Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) sampai Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus rupiah) atau dipenjara dengan hukuman paling minimal satu bulan dan paling berat dengan kurungan 5 tahun penjara.

Adapun hal-hal yang tergolong dalam tindakan plagiarisme seperti yang tercantum dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk.
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

 

 

Plagiarisme dalam literatur

 

     Plagiarisme dalam literatur terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri (swaplagiarisme) secara keseluruhan atau sebagian, tanpa memberi sumber.

Misal, dalam jenjang studi atau akademik seorang mahasiswa mungkin memang diperbolehkan menggunakan karya orang lain namun hanya untuk dijadikan referensi untuk karyanya sendiri, bukan menjiplaknya secara keseluruhan. Karena dalam kebudayaan akademik adalah wajib untuk menghormati setiap hak pemilikan atau hak cipta terhadap setiap karya orang lain. 

Selain masalah plagiarisme biasa, swaplagiarisme juga sering terjadi di dunia akademis. Swaplagiarisme adalah penggunaan kembali sebagian atau seluruh karya penulis itu sendiri tanpa memberikan sumber aslinya. Maka dari itu, jika kita ingin menggunakan karya orang lain baik itu bersifat ide, gagasan ataupun kata-kata maka kita harus mencantumkan sumber atau rujukan sebagai pengakuan kita terhadap karya orang lain.

Maka solusi terbaik yang dapat kita hindarkan dari perbuatan plagiarisme yaitu dengan mencamtumkan sumber asli atas setiap karya yang mau kita kutip, baik hanya sebagian ataupun keseluruhan. Lalu selanjutnya dengan inovasi, dalam setiap karya dibutuhkan inovasi, karena inovasi adalah hal yang sangat penting untuk dijunjung dalam penciptaan karya apa pun agar bisa secara bangga dipublikasikan ke dunia tanpa harus takut dituduh menjiplak. 

Mari kita budayakan ANTI-PLAGIARISME !



Rujukan : 

http://arifust.files.wordpress.com/2011/06/plagiarism.gif?w=189