Gambar 1. Pola Organisasi Lini/Garis dan Staff dari sebuah perusahaan industri tekstil.
Gambar 2. adalah contoh pola Organisasi Lini/Garis dan Staff dari Pola Organisasi Departemen Pemerintah Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1947 tentang Pokok-pokok Organisasi Departemen, susunan organisasi departemen terdiri dari:
1) Unsur Pimpinan: Menteri,
2) Unsur Pembantu Pimpinan: Sekretariat Jendral (Sekjen),
3) Unsur Pelaksana: Direktorat Jendral (Ditjen),
4) Unsur Pengawasan: Inspektorat Jendral (Itjen).
- Sekretariat Jendral dipimpin oleh Sekretaris Jendral (Sekjen),
- Direktorat Jendral dipimpin oleh Direktur Jendral (Dirjen), dan
- Inspekturat Jendral dipimpin oleh Inspektur Jendral (Irjen),
Staff Ahli Menteri secara administratif berada dalam lingkungan Sekrretariat Jendral.
Gambar 2. Pola Organisasi Lini/Garis dan Staff dari Organisasi Departemen RI.
Keterangan gambar:
- Menteri adalah sebagai unsur pimpinan departemen. Di samping kedudukannya sebagai pimpinan departemen, Menteri adalah pebantu Presiden dalam bidang yang menjadi tugas kewajibannya. Menteri mempnyai tugas untuk memimpin departemennya, menentukan kebijaksanaan, membina dan melaksanakan kerjasama dengan departemen, instansi dan organisasi lain untuk memecahkan persoalan yang ada, terutama yang menyangkut bidang tanggungjawabnya.
- Inspekturat Jendral, adalah unsur pengawasan dalam departemen yang berada langsung di bawah Menteri. Tugas pokok Inspektorat Jendral ialah melakukan pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas semua unsur departemen agar dapat berjalan sesuai rencana dan peraturan yanga berlaku, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan.
- Sekretariat Jendral, adalah unsur pembantu pimpinan dalam departemen yang berada langsung di bawah Menteri. Tugas pokok Sekretariat Jendral ialah menyelenggarakan pembinaan administrasi, organisasi, dan ketatalaksanan terhadap seluru unsur di lingkungan departemen dan memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Menteri, Inspektorat Jendral, Direktorat Jendralm dan Unit Organisasi lainnya di lingkungan departemen dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen.
- Direktorat Jendral, adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas pokok dan fungsi departemen yang berada langsung diawah Menteri. Tugas pokok Direktorat Jenderal ialah melaksanakan sebagaian tugas pokok departemen di bidangnya berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar