Dari pengertian di atas, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero
pengurus.
- Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang
hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang
mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang
yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil
keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam
kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini
sering juga disebut sebagai persero diam.
Persekutuan komanditer biasanya
didirikan dengan akta
dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama
dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
Jenis-jenis
CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk
perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
- Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan
komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari
bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal.
Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu
tambahan menjadi sekutu komanditer.
- Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini
mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur
Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan
tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan
komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para
pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan
persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama
dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Alasan pemilihan CV
- Pendiriannya lebih mudah dan cepat, serta biayanya juga lebih murah daripada PT.
-
-
-
Kelebihan Persekutuan Komanditer
- Modal yang dikumpulkan lebih besar.
- Anda lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan
badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia.
- Kemampuan manajemennya lebih besar.
- Pendiriannya relatif lebih mudah jika
dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Kelemahan Persekutuan Komanditer
- Seperti yang telah saya terangkan diatas, sebagian
anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab
tidak terbatas.
- Kelangsungan hidupnya tidak menentu.
- Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan.
ref : http://id.wikipedia.org/wiki/Persekutuan_komanditer
susantiningrum.staff.fkip.uns.ac.id/.../PERSEKUTUAN-KOMANDITER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar