Kebudayaan mencerminkan nilai–nilai bangsa yang harus dipelihara, dibina dan dikembangkan guna memperkuat penghayatan dan pengalaman Pancasila, meningkatkan kualitas hidup, memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal rasa harga diri dan kebanggaan Nasional, memperkokoh jiwa persatuan dan kesatuan bangsa serta mampu menjadi penggerak bagi perwujudan cita–cita bangsa di masa yang akan datang.
Terpeliharanya kebudayaan suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh masyarakatnya. Kebudayaan dalam hal ini tidak begitu saja dipelihara jika tidak terdapat dasar hukumnya. Karena dasar hukum ini yang memotivasi masyarakat suatu negara untuk terus memelihara dan mengembangkannya. Adapun yang menjadi landasan konstitusional kebudayaan tersurat dalam Undang–undang Dasar 1945 Pasal 32.
Salah satu ciri konsep kebudayaan itu akan selalu mengalami perubahan atau berada dalam proses perubahan baik cepat atau lambat. Dan untuk menjaga agar kebudayaan tetap lestari diperlukan langkah–langkah pengaturan bagi penguasaan pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan, pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengawasan benda agar Budaya Kesenian merupakan salah satu unsur kebudayaan khususnya di Jawa Barat yang merupakan salah satu propinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman jenis kesenian yang khususnya bersifat tradisi.
Kesenian serta adat istiadat yang ada sangat berbeda–beda keadaannya antar daerah yang satu dan dengan yang lain, begitu pula dengan keberadaan kesenian tradisi yang sangat erat kaitannya dengan kondisi lingkungan, Perekonomoian, mata pencaharian masyarakat dan sebagainya tradisi sebagai contoh seluruh masyarakat Desa Kertawana Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan, apabila salah satu keluarga dikaruniai anak. Tradisi tersebut dinamakan Ngayun dan puputan yaitu tradisi untuk proses pemberian nama bayi dan selamatan setelah tali pusar bayi lepas biasanya dilaksanakan sampai tujuh hari setelah kelahiran.
Landasan penulisan pengambilan tema ini adalah untuk mengenal lebih jauh tradisi ngayun dan puputan di daerah Kuningan. Hal ini dikarenakan tradisi ngayun dan puputan begitu penting bagi masyarakat untuk selalu dilaksanakan, baik bagi masyarakat yang mampu secara ekonomi maupun masyarakat yang kurang mampu.
A. Pengertian Kebudayaan
Menurut Koentaraningrat
Mengartikan kosep kebudayaan dalam arti yang terbatas adalah pilihan. Karya dan hasil karya manusia yang memenuhi hasratnya akan keindahan sebaliknya dalam arti yang luas yaitu hanya bisa dicetuskan oleh manusia sesudah–sesuatu proses belajar Berdasarkan dari beberapa definisi maka kebudayaan itu mencakup beberapa kegiatan manusia sebagai wujud interaksi social guna memenuhi kebutuha hidup dan kehidupan di dalam lingkungan masyarakat, dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam.
Kebudayaan berasal dari kata Sangsekerta “buddhayah“ yang merupakan bentuk jamak dari kata “budahayah" berarti budi atau akal. Adapun istilah “Culture” dari bahasa asing yang sama artinya dengan kebudayaan, berasal dari kata l;atin, colere" yang berarti mengalah tanah atau bertani Dari asal kata copere “ kemudian” kulpure” di aspikan sebagai segala daya dan kegiatan manusia untuk mengalah dan merubah alam.
B. Unsur–unsur Kebudayaan.
Kebudayaan dari setiap bangsa/masyarakat terdiri dari unsur–unsur besar maupun kecil yang merupakan bagian–bagian dari suatu kebutuhan yang bersifat sebagai kesatuan.
Beberapa ahli antropologi telah mencoba untuk menuangkan unsur–unsur pokok dari kebudayaan. Melville J. Herskovits (dalam Soekanto, 1982 : 168) menyajikan adanya 4 unsur pokok dari kebudayaan yaitu :
a. Alat – alat Teknologi
b. Sistem Ekonomi
c. Keluarga
d. Kekuasaan Politik
Browmslow Malinawsk (1982 : 168) menyebut unsur–unsur pokok kebudayaan ialah sebagai berikut :
1. Sistem norma–norma yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat agar menguasai alam sekelilingnya
2. Organisasi ekonomi
3. Alat –alat dan lembaga – lembaga atau petugas – petugas untuk pendekatan
4. Organisasi kekuatan
C. Adat istiadat
Adat adalah wujud ideal dari kebudayaan. Secara lengkap wujud itu dapat kita sebut adat tapa kelakukan, karena adat berpungsi sebagai pengatur kelakuan suatu contoh dari adat upacara mengayun pada bayi baru lahir Adat dapat dibagi lebih khusus dalam 4 tingkat
1. Tingkat Nilai budaya
Lapisan yang paling abstrak seluas lingkungannya
2. Norma–norma
Lebih konkrit adalah sistem norma–norma itu adalah nilai–nilai budaya yang sudah terkait pada peranan–peranan dari manusia dalam masyarakat.
3. Hukum
Yang lebih konkit lagi adalah sistem hukum (baik hukum adat maupun hukum tertulis)
4. Aturan khusus
Adalah aturan–aturan khusus yang mengatur aktivitas–aktivitas yang amat jelas dan terbatas ruang lingkupnya dalam kehidupan masyarakat
NAMA : ANGGI SOPIANDI
KELAS : 1KA31
NPM : 10110835
DOSEN : ASRI WULAN
MATA KULIAH : SOFTSKILL ISD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar